test

Hukrim

Senin, 13 Januari 2020 19:09 WIB

Diduga Jadi Penyebab Longsor di Bogor, 2 Penambang Ilegal Emas Diringkus Polisi

Editor: Ferro Maulana

Polisi menangkap pencuri. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)

PMJ – Pihak kepolisian meringkus dua pelaku tindak pidana penambangan ilegal emas berinisial MAR (24) dan ATA (33). Aktivitas illegal itu diduga menjadi salah satu penyebab longsor dan banjir di kawasan Bogor Barat.

"Polisi berhasil menganalisis faktor lain yang berdampak pada bencana alam tanah longsor dan banjir. Khususnya di daerah Bogor Barat. Sebanyak 2 orang pelaku tindak pidana pertambangan ilegal ditangkap Satreskrim Polres Bogor," ungkap Kapolres Bogor AKBP M. Joni melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/01/2020).

Kasus ini bermula saat polisi yang sedang melakukan pemantauan menemukan aktivitas mencurigakan di Kampung Cililin Sabrang, Desa Banyuresmi. Pelaku yang tengah beroperasi di lubang galian langsung diciduk.

"Kami melihat ada aktivitas penambangan dan pengolahan tambang emas yang mencurigakan di Kampung Cililin Sabrang Desa Banyuresmi. Kemudian, kami langsung mengamankan para pelaku" ucapnya.

Aktivitas pelaku dinilai ilegal lantaran dilengkapi dokumen seperti Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Penambangan dilakukan di tiga lokasi. Di antaranya, Gunung Puntang, Lubang Cingalang dan Lubang Cisapon.

"Pelaku melakukan penambangan emas tanpa ijin dan atau tanpa memiliki dokumen IU/IUPK dan IPR," tuturnya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti. Seperti 70 buah gelundung alat pengolah emas dan lima buah mesin penggerak alat pengolah emas. Tindak pidana diatur dalam Pasal 158 jo Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Faktor penyebab bencana yang terjadi di wilayah Sukajaya dan sekitarnya itu karena adanya aktivitas penambangan liar. Dan, pada momen ini kami berhasil mengungkap kasus penambangan emas liar atau yang biasa disebut gurandil," tutupnya. (FER).

BERITA TERKAIT