test

Entertainment

Senin, 29 Juni 2020 16:26 WIB

Nekat Tampil di Pesta Sunatan, Polisi Siap Periksa Raja Dangdut Rhoma Irama

Editor: Ferro Maulana

Raja Dangdut Rhoma Irama. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ – Polres Bogor siap mendalami pesta sunatan yang mengundang Raja Dangdut Rhoma Irama di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam waktu dekat, pihak penyelenggara dan tamu undangan bakal dipanggil untuk pemeriksaan penyidik.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menegaskan, pemeriksaan tersebut untuk menentukan ada maupun tidaknya pelanggaran berkenaan acara itu. Termasuk Pasal yang akan dikenakan bila terjadi pelanggaran.

"Jadi penerapan Pasal nanti kita akan tentukan setelah pemeriksaan terharap orang-orang dari penyelenggara dan lain-lain, semua kita periksa,” terang Roland, kepada pewarta, Senin (29/06/2020).

“Setelah itu, kita baru tentukan mereka melanggar di Pasal mana. Itu artinya nanti kita lihat melalui hasil pemeriksaan. Kita belum bisa beri kesimpulan dulu," jelasnya lagi.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy . (Foto: PMJ/ IST)

Pihaknya mengaku kecewa dengan pihak penyelenggara, maupun Rhoma Irama yang tetap nekat gelar serta hadir dalam pesta tersebut. Padahal, sebelumnya polisi bersama Pemkab Bogor sudah melayangkan surat untuk menunda acara itu sampai situasi benar-benar kondusif.

"Memang dari awal kita sudah melakukan imbauan-imbauan kepada yang bersangkutan bersama gugus tugas sudah memberikan surat juga bawa menolak diadakannya hiburan dalam acara khitanan. Kita pun kecewa dengan adanya ini," paparnya.

Sementara berkenaan adanya Maklumat Kapolri yang mencabut larangan kerumunan, Roland menegaskan bukan serta merta masyarakat bisa menggelar acara yang mengundang massa.

Namun, ada aturan lebih lanjut di dalamnya seperti wajib menerapkan protokol kesehatan dan tergantung tingkat resiko penyebaran covid-19 di masing-masing wilayah.

"Maksudnya pencabutan itu, bukan serta merta menjadikan kegiatan bebas keramaian bebas bukan seperti itu,” tuturnya.

“Karena ada perintah lanjutan dari Kapolri protokol kesehatan itu wajib dijalankan terutama bagi daerah yang memang penyebaran covid-19 masih tinggi terutama zona merah kuning," tambahnya.

"Ada spesififikasi tempat-tempat atau bidang tertentu bisa dilakukan adaptasi kebiasaan baru," jelasnya lagi menutup pembicaran. (FER).

BERITA TERKAIT