test

Hukrim

Senin, 9 Maret 2020 14:33 WIB

Raup Untung Ratusan Juta, Polisi Bongkar Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer di Bogor

Editor: Ferro Maulana

Penggunaan masker dapat menghindari penularan virus corona (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/Fif)

PMJ – Anggota polisi meringkus empat pelaku penimbunan masker dan hand sanitizer di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari tindak kejahatan tersebut, para pelaku meraih keuntungan sampai dengan ratusan juta rupiah.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan keempat pelaku antara lain, MA (30), MF (26), DW (46), dan AW (43). Para tersangka ini diciduk di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Jawa Barat, belum lama ini.

"Yang bersangkutan diamankan di area Stadion Pakansari karena menjual masker dan hand sanitizer dengan harga tinggi," tutur Roland, Senin (09/03/2020).

Hasil pemeriksaan polisi diketahui para pelaku ini menjual satu boks masker seharga Rp340 ribu. Sedangkan, untuk satu botol hand sanitizer ukuran 250 mililiter seharga Rp120 ribu.

"Jadi mulai maraknya virus korona, mereka membeli dari beberapa tempat, kemudian dikumpulkan dan dijual. Ada yang online, ada yang langsung. Satu boks masker itu harga awalnya cuma Rp20 ribu, dijual kembali dengan harga tidak wajar," terang Kapolres Bogor.

Tak hanya itu, para pelaku juga memproduksi masker tidak sesuai standar kesehatan. Masker tersebut dijual seharga Rp30 ribu per lusin.

"Pelaku juga membuat masker tidak standar. Home industry-lah di rumahnya. Awalnya dijual Rp6 ribu per lusin menjadi Rp30 ribu. Jadi total omzet mereka mencapai Rp160 juta," katanya lagi.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita 336 boks masker, 232 hand sanitizer botolan, 960 lusin masker abal-abal, dan 2 mobil pengangkut.

"Pelaku dijerat Pasal 107 Ayat (1) juncto Pasal 29 Ayat (1) dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar," pungkasnya. (FER).

BERITA TERKAIT