test

News

Selasa, 26 Desember 2023 07:09 WIB

Catat, Ganjil Genap Kawasan Puncak Berlaku Hingga 1 Januari 2024

Editor: Hadi Ismanto

Polres Bogor melakukan pengaturan lalu lintas menuju kawasan Puncak. (Foto: PMJ News/Twitter)

PMJ NEWS - Polres Bogor akan memperpanjang penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang akan menuju kawasan Puncak. Rencananya pembatasan kendaraan berdasar pelat nomor ini berlaku hingga 1 Januari 2024.

"Tanggal 27-29 tetap masih ada ganjil genap," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Senin (25/12/2023).

Dia menambahkan untuk tanggal 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024, penerapan ganjil genap dilakukan sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021. Dimana ganjil genap dilakukan di tanggal merah, dan sehari sebelumnya.

"Kita gunakan (ganjil genap) agar bisa mengatur jumlah kendaraan yang bisa naik ke Puncak," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Rio kembali mengingatkan untuk tanggal 31 Desember 2023 atau malam Tahun Baru kendaraan yang menuju Puncak akan dialihkan. Dia meminta masyarakat datang lebih awal.

"Untuk besok pada seluruh masyarakat yang ingin berlibur ke Puncak, kita pada pukul 18.00 WIB pada tanggal 31 Desember, kira akan melaksanakan car free night di Puncak. Sehingga kami mohon kepada masyarakat yang mau berlibur ke Puncak, sejak dini datang," tuturnya.

"Karena pada pukul 18.00 WIB, kita mengantisipasi supaya tidak terjadi crowded dan stuck. Car Free Night hingga pukul 01.00 WIB tanggal 1 Januari 2024," imbuhnya.

BERITA TERKAIT