test

News

Jumat, 22 Desember 2023 16:07 WIB

Surat Jemput Paksa Disiapkan Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi

Editor: Fitriawan Ginting

Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Surat perintah membawa atau penjemputan paksa disiapkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya jika tersangka Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri mangkir lagi pada panggilan pemeriksaan Rabu, (27/12/2023) mendatang.

Hal ini terkait kebutuhan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan terhadap Firli Bahuridalam  kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (22/12/2023).

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika Firli mangkir lagi dalam pemeriksaan yang sedianya digelar Kamis kemarin (21/12/2023).

"Apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan ke-2," tegas Ade Safri.

"Nanti kita update kalau ada konfirmasi (kepastian hadir)," singkatnya.

Diketahui, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023, di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, sekira pukul 10.00 WIB pagi.

BERITA TERKAIT