Selasa, 21 September 2021 15:20 WIB
Mangkir Dua Kali, Menkeu Cekal Pengusaha Kaharudin Ongko ke Luar Negeri
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar konferensi pers terkait pencekalan ke luar negeri kepada debitur Kaharudin Ongko.
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI mengeluarkan surat penagihan paksa dan pencegahan keluar negeri kepada Kaharudin Ongko sebagai obligor dari PT Bank Umum Nasional (BUN). Surat tersebut diterbitkan dalam rangka menagih utang BLBI sebesar Rp7,83 triliun.
"Terhadap debitur tersebut dilakukan surat paksa dan pencegahan bepergian keluar negeri," tegas Sri Mulyani Indrawati di kantor Kementerian Politik, Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Penyitaan juga dilakukan ke sejumlah aset yang dijaminkan Kaharudin Ongko ketika menandatangani perjanjian pada 18 Desember 1998.
"Melakukan eksekusi pada jaminan untuk aset tetap dan aset bergerak sesuai dengan perjanjian MRNIA tanggal 18 Desember 1998," sambung Sri Mulyani.
Disampaikan Sri Mulyani, pemerintah telah melakukan penagihan utang sejak tahun 2008. Namun obligor dianggap tidak kooperatif dan akhirnya terpaksa dilakukan upaya paksa penagihan.
"Kita melakukan penagihan utang yang telah diserahkan dan diurus Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) ini sejak 2008," tandasnya.