test

News

Jumat, 22 Desember 2023 09:05 WIB

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Dito Mahendra ke Kejaksaan

Editor: Hadi Ismanto

Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra saat ditangkap Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra. Berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P-21," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim, Kamis (21/12/2023).

Dengan rampungnya berkas perkara ini, lanjut Djuhandani, Bareskrim Polri kini langsung melakukan pelimpahan tahap dua tersangka Dito dan barang bukti senjata api ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.

"Hari ini akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra yang kini menjalani penahanan.

Terkini, kasus tersebut saat ini sudah dalam tahap pemberkasan perkara dengan koordinasi yang dilakukan bersama pihak Kejaksaan yang sebelumnya dikembalikan (P19).

"Penanganan masalah kepemilikan senjata DM, berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan, kemudian dari berkas sudah dikirim ada P19 yang harus dipenuhi oleh penyidik," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

BERITA TERKAIT