test

News

Rabu, 13 Desember 2023 15:36 WIB

Ungkap Motif Pelaku Aniaya Balita di Jaktim, Polisi: Terganggu Tangisannya

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap motif pelaku RA (29) melakukan penganiayaan terhadap anak berumur tiga tahun berinisial H di kawasan Condet, Kramat Jati.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan akibat tindak kekerasan ini korban mengalami patah tulang leher dan cedera otak.

"Pelaku RA merasa terganggu dengan tangisan korban padahal ketika pelaku ingin berhubungan intim dengan pacarnya berinisial S (17), yang merupakan tante korban di dalam kontrakan," jelas Leonardus Simarmata dalam konferensi pers, Selasa (12/12/2023).

Leonardus menambahkan, korban H adalah keponakan S, yang dititipkan oleh orang tuanya yang sedang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Menurut Leonardus, hubungan RA dan S belum resmi menikah. Namun, keduanya diketahui tinggal satu rumah dan keduanya sudah berhubungan layaknya suami istri.

"Tante korban (S) dan tersangka RA ini tinggal di dalam satu rumah di kontrakan layaknya suami istri. Korban sering rewel sehingga mengganggu hubungan asmara pelaku," tuturnya.

"Sehingga pelaku RA sering melakukan aksi terhadap H hingga kondisinya saat ini kritis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," imbuhnya.

Kendati begitu, lanjut Leonardus, saat ini polisi belum menetapkan tante korban sebagai tersangka. Dia menyebut, S baru sebatas saksi dan masih berusia di bawah umur.

"S masih sebagai saksi. Tante korban masih intensif dilakukan pemeriksaan, statusnya masih saksi,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku RA dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT