Jumat, 8 Desember 2023 14:35 WIB
Terjaring Operasi Pekat, Delapan Penjual Miras di Tangerang Diciduk Polisi
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi mengamankan delapan penjual minuman keras (miras) yang terjaring operasi cipta kondisi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Polsek Pakuhaji, Tangerang.
Kapolsek Pakuhaji, AKP I Gusti Moh Sugiarto mengatakan para penjual miras yang diamankan terdiri dari lima orang wanita dan tiga pria. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti puluhan botol miras berbagai merk.
"Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, petugas mengamankan para TKC dan penikmat miras berikut 57 botol miras dari berbagai merek," ujar Kapolsek Pakuhaji, AKP I Gusti Moh Sugiarto, Jumat (8/12/2023).
Gusti menjelaskan, delapan orang yang terjaring operasi tersebut saat ini telah didata. Selanjutnya merekanakan dibina agar tidak mengulangi perbuatannya menjual miras.
"Delapan orang yang kami amankan dilakukan pendataan dan pembinaan di Mapolsek Pakuhaji dengan melibatkan Pihak Kecamatan Pakuhaji. Semua kita data dan tegaskan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," terangnya.
Menurut Gusti, tidak sedikit kasus kriminalitas diawali dengan mengonsumsi miras. Karena itu, operasi pekat ini dilakukan secara rutin sebagai langkah pencegahan.
Selain itu, lanjut Gusti, operasi yang semakin ditingkatkan ini untuk menjawab dan merespons keresahan masyarakat dengan maraknya penjualan miras tanpa izin.
"Operasi pekat ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan adanya Penjual minuman keras tanpa izin dan dijual oleh sejumlah wanita muda yang kerap disebut TKC disingkat tukang cai," ucapnya.