logo-pmjnews.com

News

Selasa, 5 Desember 2023 14:07 WIB

Besok Tersangka Firli Bahuri Diperiksa Lagi, IPW Desak Penahanan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Fajar)
Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada hari Rabu (6/12/2023) besok.

Terkait dengan agenda pemeriksaan besok, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Firli Bahuri segera dilakukan penahanan.

“Pada panggilan kedua terhadap tersangka, IPW mendesak Firli agar ditahan,” ujar Sugeng kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Lebih lanjut, Sugeng menyampaikan bahwa akan sangat diapresiasi apabila Firli Bahuri lekas ditahan menjadi langkah tegas kepolisian penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

“Ini sebagai contoh bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, penegakan hukum itu equality before the law,” ucap Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik gabungan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Rencananya, Firli Bahuri akan diperiksa di Gedung Bareskrim Polri pada hari Rabu (6/12/2023) lusa.

“Di-schedule-kan terhadap tersangka FB pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Trunoyudo menuturkan, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka itu merupakan pemeriksaan tambahan setelah pemeriksaan pertama yang dilakukan pada hari Jumat (1/12/2023) lalu.

“Dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo,” ucapnya.

BERITA TERKAIT