logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 5 Juli 2023 08:08 WIB

Ini Alasan KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun

Editor: Ferro Maulana

KPK resmi melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)
KPK resmi melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)

PMJ NEWS -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah Mario Dandy Satriyo dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU.

Adapun Rafael Alun masih harus menjalani penahanan dalam proses penyidikan untuk 30 hari di rumah tahanan (rutan) KPK sampai 31 Juli 2023.

"Tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan Tersangka RAT untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (5/7)/2023.

Menurut Ali, perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih membutuhkan waktu mengumpulkan alat bukti pidana Rafael Alun.

Hal itu termasuk memburu aset-aset Rafael Alun yang diduga dihasilkan dari korupsi.

BERITA TERKAIT