test

News

Kamis, 6 Juli 2023 13:51 WIB

Jadi Saksi, Eks Karyawan Kantor Hukum Ini Berharap Ijazah Dikembalikan

Editor: Fitriawan Ginting

Amsori, kuasa hukum Ivan Lazuardy, salah satu pelapor yang merupakan mantan karyawan Farida Law Office di Polres Jaksel. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Pelapor dugaan tindak pidana penggelapan (Pnahanan) ijazah yang terjadi di kantor hukum Farida Law Office memenuhi panggilan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut Polres Metro Jakarta Selatan atas dimulainya penyidikan perkara tersebut pada Juni lalu.

Amsori, kuasa hukum Ivan Lazuardy, salah satu pelapor yang merupakan mantan karyawan Farida Law Office, menyebutkan, pihaknya telah hadir memenuhi panggilan Polres Jakarta Selatan pada Selasa (4/7) kemarin. Sesuai surat panggilan tertanggal 22 Juni 2023, pihaknya dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP atau Pasal 374 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ivan Lazuardy dan mantan karyawan Farida Law Office lainnya, Avelino Salvatore, pada 22 November 2022 lalu telah melaporkan mantan perusahaan tempatnya bekerja ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sebab, sejak keluar dari perusahaan tersebut pada 2018 silam, ijazah keduanya masih belum dikembalikan. Pada 22 Juni 2023 lalu, Polres Jakarta Selatan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan atas perkara tersebut.

Dalam keterangannya kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Amsori bilang, pihaknya menerangkan mengenai kerugian yang telah Ivan Lazuardi alami lantaran Farida Law Office tidak juga mengembalikan ijazah milik Ivan. "Dia tidak bisa bekerja karena tidak ada ijazah," kata Amsori dalam keterangannya kepada media, Kamis (6/7/2023).

Sesuai kontrak, Amsori bilang, ketika pekerjaan telah selesai, baik karyawan keluar maupun dipecat, perusahaan semestinya mengembalikan ijazah milik karyawan. Namun, hingga saat ini, ijazah milik Ivan tak juga dikembalikan. Itu sebabnya, kasus ini masuk dalam perkara penggelapan seperti pada Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHP tentang pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan.

"Kami harap kepolisian dapat membantu menyelesaikan perkara ini dengan serius dan sampai selesai karena klien kami ingin segera mendapatkan pekerjaan di tempat lain," tutur Amsori.

Seperti diketahui, Ivan dan Avelino sejatinya bukan satu-satunya mantan karyawan Farida Law Office yang melaporkan perusahaan tersebut atas dugaan tindak pidana penggelapan ijazah. Yuma Karim, mantan karyawan Farida Office lainnya, sudah lebih dulu melaporkan dugaan tindak pidana tersebut pada 2019.

Ike Farida, pemilik Farida Law Office, belakangan memang telah mengembalikan ijazah milik Yuma pada Februari 2023 lalu. Namun, ijazah tersebut dititipkan melalui Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan alih-alih diberikan secara langsung kepada Yuma. Pengembalian tersebut juga dilakukan tak lama setelah laporan Yuma di Polres Metro Jakarta Selatan naik ke tingkat Penyidikan.

“Oleh karena itu, kami berharap, jika memang nanti Ike berniat mengembalikan, sebaiknya langsung kepada klien kami secara langsung, tidak dititipkan ke Disnaker seperti Yuma,” kata Amsori.

Meskipun ijazah Yuma sudah dikembalikan, diberitakan bahwa Yuma tidak mencabut laporannya. Sebab, masih ada hak-haknya sebagai mantan karyawan di perusahaan tersebut yang belum dipenuhi.

Sebelumnya, Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi, MA, pakar ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai, aksi penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap mantan karyawan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan melanggar hak pekerja.

 “Ijazah merupakan milik pribadi. Sekolah atau perguruan tinggi saja tidak boleh menahan ijazah, karena itu hasil dari menuntut ilmu atau pengakuan terhadap seseorang bahwa dia sudah menyelesaikan suatu pendidikan tertentu,” kata Tadjuddin seperti dikutip media beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT