logo-pmjnews.com

News

Selasa, 27 Juni 2023 15:23 WIB

Sudah Gelar Perkara, Kasus Dugaan Penggelapan Ijazah Naik Penyidikan

Editor: Fitriawan Ginting

Amsori (Kiri) selaku kuasa hukum dua mantan karyawan Farida Law Office tunjukkan surat dari Polres Jakarta Selatan. (Foto: PMJ/Gtg).
Amsori (Kiri) selaku kuasa hukum dua mantan karyawan Farida Law Office tunjukkan surat dari Polres Jakarta Selatan. (Foto: PMJ/Gtg).

PMJ NEWS -  Kasus Dugaan penggelapan ijazah yang terjadi di Farida Law Office mulai masuk ke penyidikan Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Hal ini diungkapkan Amsori dan Khaidir selaku kuasa hukum dua mantan karyawan Farida Law Office, Ivan Lazuardy dan Avelino Salvatore. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini telah diterima pihaknya pada 22 Juni 2023.

“Kami telah menerima SPDP dari Polres Jaksel tertanggal 22 Juni 2023. Di surat itu, kami sebagai saksi pelapor akan diperiksa pada 4 Juli 2023. Kami juga lega karena proses keadilan sudah berjalan sebagaimana mestinya," ujar Amsori di Polres Jaksel, Senin (26/6).

Atas SPDP ini, pihaknya, lanjut Amsori berharap penyidik serius dapat membantu menyelesaikan perkara ini dan tegas menindaklanjuti terlapor agar mengembalikan ijazah kepada para pelapor.

"Kami juga mempertanyakan itikad baik terlapor demi kepastian hukum perkara ini," imbuh Amsori.

Pihaknya mengapresiasi Polres Jaksel atas respon terhadap laporan yang diajukan Ivan dan Avelino tersebut. Pasalnya, sejak keluar dari perusahaan pada 2018, ijazah keduanya masih belum dikembalikan. Dan pada November 2022, Ivan dan Avelino akhirnya melaporkan mantan perusahaan tempat mereka bekerja itu ke Polres Jaksel.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kompol Irwandhy Idrus dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara naik proses penyidikan pada 16 Juni 2023.

“Kemudian tindak lanjut terhadap perkara tersebut, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor, terlapor dan JPU dan mengirimkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Kompol Irwandhy Idrus dalam surat tersebut.

Adapun yang menjadi rujukan dalam kasus ini adalah Pasal 372 dan atau 374 KUHP tentang pidana penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan. Untuk diketahui, Ivan dan Avelino, bukan satu-satunya mantan karyawan Farida Law Office yang melaporkan perusahaannya itu atas dugaan tindak pidana penggelapan ijazah. Sebelumnya, sudah ada mantan karyawan lainnya, yaitu Yuma Karim yang juga melaporkan mantan perusahaan tersebut.

Hanya saja, ketiga orang tersebut melaporkan dengan waktu yang berbeda-beda. Yuma misalnya, melaporkan pada 2019. Kemudian baru Ivan dan Avelino pada November 2022.

Kabar baik bagi Yuma, ijazah miliknya telah dikembalikan pada Februari 2023. Namun pengembalian tersebut tidak langsung diberikan kepadanya, melainkan dititipkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Jakarta Selatan. Adapun pengembalian ijazah tersebut juga dilakukan tidak lama setelah laporan Yuma di Polres Jaksel naik ke tingkat Penyidikan.

Meskipun ijazah Yuma sudah dikembalikan, namun Yuma tidak mencabut laporannya lantaran masih ada hak-haknya sebagai mantan karyawan di perusahaan yang berlokasi di kawaasan Rasuna Said, Jakarta Selatan ini yang belum dipenuhi.

BERITA TERKAIT