test

News

Kamis, 30 November 2023 22:01 WIB

Gasak Uang di Brankas, Pegawai Minimarket Depok Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi pencurian minimarket. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Polisi mengamankan seorang pegawai berinisial RS alias Sapri (28), pelaku pencurian salah satu gerai minimarket Alfamart di Perumahan Tirta Mandala No. 14 RT 1/18, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok.

Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono mengatakan kasus pencurian ini terjadi pada Jumat (20/11/2023). Pelaku membobol brankas dan menggasak uang senilai Rp34 juta.

"Pelaku mengambil uang di dalam brangkas dengan menggunakan kunci toko," ujar Margiyono kepada wartawan di Mapolsek, Kamis (30/11/2023).

Lebih lanjut Margiyono menjelaskan, pelaku membobol brankas dengan kunci toko. Aksi pencurian ini pun terekam CCTV atau kamera pengawas toko tersebut.

"Pelaku mengambil uang di dalam brangkas toko dengan menggunakan kunci toko. Kejadian diketahui oleh saksi setelah melihat hasil rekaman CCTV dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Sukmajaya," tuturnya.

Menurut Margiyono, pelapor selaku penanggung jawab toko minimarket Totok dan saksi Lucky membenarkan bahwa pelaku mengambil uang dari brankas senilai lebih dari Rp30 juta.

"Pelapor membenarkan bahwa tersangka telah mengambil uang dari brankas sejumlah Rp34.200.054,-. Saksi mengetahui dari hasil rekaman CCTV Toko," tuturnya.

"Saksi membenarkan bahwa tersangka telah mengambil uang dari brankas sejumlah Rp34.200.054,-. Saksi mengetahui dari hasil rekaman CCTV Toko," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara enam tahun.

BERITA TERKAIT