test

Hukrim

Selasa, 28 April 2020 11:26 WIB

Polisi Ringkus Dua Pencuri Spesialis Minimarket Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Bekasi Kota menggelar erkara kasus pencurian spesialis minimarket (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua dari empat pelaku pembobolan minimarket. Komplotan ini merupakan pencuri spesialis yang menyasar minimarket dengan modus membongkar paksa kunci dan rolling door.

"Pelakunya ada empat orang, dua kami tangkap. Mereka adalah RS (26) dan MP (26). Para pelaku menggunakan kunci T dan linggis untuk membongkar minimarket," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020).

Dalam menjalankan aksinya, kata Wijanarko, para pelaku mengendari mobil untuk mencari sasaran minimarket. Setelah itu, mereka berbagi tugas masing-masing. Ada yang berada di dalam mobil, memotong rantai, membuka gembok.

"Setelah berhasil dibuka, barang hasil curian di minimarket itu dimasukkan ke dalam mobil," ucapnya.

Barang bukti kasus pencurian spesialis minimarket yang berhasil diamankan Polres Metro Bekasi Kota (Foto: Dok PMJ News)

Kawanan pencuri ini, menurut Wijanarko, berhasil menguras isi minimarket. Dari aksi terakhir di Alfamart Pangeran Jayakarta, Medan Satria total menggasak uang tunai dan barang-barang.

"Total kerugian yang dialami minimarket sekitar Rp26 juta," ujarnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa barang hasil pencurian milik minimarket, linggis, dua kunci T ukuran besar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.(Hdi)

BERITA TERKAIT