test

News

Senin, 27 April 2020 15:43 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian di Minimarket Depok, Satu Ditembak

Editor: Hadi Ismanto

Polda Metro Jaya menggelar kasusu pencurian minimarket di Cipayung, Depok (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ - Polisi memberikan tindakan tegas kepada seorang pelaku tindak pencurian disertai kekerasan (curas) yang dilakukan di sebuah minimarket di kawasan Cipayung, Depok. Sementara dua lainnya diamankan.

"Para pelaku yang berjumlah tiga orang, mereka kerap melakukan aksinya dengan sasaran minimarket yang kosong," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/4/2020).

Irjen Nana menjelaskan, awalnya para pelaku ini masuk dengan berpura-pura mengambil uang di ATM yang berada di dalam minimarket. "Para pelaku juga saat melakukan aksinya kerap membawa senjata tajam jenis celurit," ucapnya.

Di bawah ancaman senjata tajam para pelaku, lanjut Nana, meminta petugas minimarket menunjukan brankas uang. Selain itu, para korban juga disekap oleh pelaku.

"Para pelaku mengancam korban dengan menggunakan celurit yang mana dikalungkan di leher korban. Sebanyak Rp30 juta berhasil digasak para pelaku," tuturnya.

Menurut Nana, polisi berhasil mengungkap komplotan pencuri itu. Namun saat akan dilakukan penangkapan pada Jumat 24 April, lanjut dia, satu pelaku melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan senjata tajam.

"Para pelaku berhasil diamankan pada Jumat (24/4) kemarin. Satu pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata tajam ke petugas kepolisian, sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur," tukasnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT