test

News

Jumat, 24 November 2023 07:09 WIB

Polrestro Bekasi Tangkap Empat Pengedar Jaringan Narkoba Internasional

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat orang berinisial IW (38), UF (45), HD (24), dan FN (24) yang diduga menjadi pelaku penyelundupan narkoba jaringan Internasional Malaysia-Indonesia. Keempat pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.

Para pelku masing-masing berperan sebagai pengedar yang memasok barang berupa narkotika jenis sabu dari seorang bandar bernama Aloy yang berada di negara Malaysia.

"Ini jaringan internasional, barang bukti dari wilayah Malaysia dan ada selain 4 orang yang akan kita amankan satu orang DPO yaitu warga negara dari Malaysia," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani saat jumpa pers, Rabu (22/11/2023).

Selanjutnya, Dani menjelaskan tersangka berinisial HD ditangkap di Unit Apartemen Urban’O Bekasi dan ditemukan satu buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,59 gram.

"Setelah itu, dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial FN di Apartemen East Park Cakung Jakarta Timur dengan barang bukti sebanyak 42 gram sabu,” ucapnya.

Dari hasil pengembangan, lanjut Dani, berikutnya dilanjutkan dengan penggeledahan dan penangkapan tersangka yang ada di wilayah tangerang.

"Kemudian di kediaman tersangka IW yang di Tangerang kita amankan sekitar 12 kilogram sabu, kemudian kita melakukan pengembangan asal dari barang bukti sabu tersebut diketahui berasal dari perbatasan di Kalimantan," tuturnya.

"Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu total sebanyak 12,7 Kilogram, handphone milik para tersangka, dan timbangan digital," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka yang berinisial HD dikenakan pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009. Sementara, tersangka yang berinisial FN, IW dan UF dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara Seumur Hidup atau paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT