Kamis, 16 November 2023 14:35 WIB
Kejagung Antisipasi Celah Hukum Para Pelaku Tindak Pidana Pemilu
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengantisipasi celah hukum para pelaku tindak pidana pemilu. Langkah ini untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kerap terjadi (tindak pidana), khususnya terhadap delik yang diancam dengan pidana penjara di bawah lima tahun, yang tidak dapat dilakukan penahanan," ungkap ST Burhanuddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
"(Ini) seringkali menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindak pidana pemilu karena dianggap lewat waktu atau kedaluwarsa," sambungnya.
Burhanuddin mengatakan, Kejagung akan berkoordinasi dengan Polri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pola koordinasi check and balance diharapkan dapat menciptakan kesepahaman, sehingga penanganan perkara tindak pada pemilu dapat dilaksanakan lebih cepat dan tepat.
"Guna menjaga prinsip totalitas dalam penanganannya," ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi dipergunakannya penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak tertentu, lanjut dia, Kejagung telah menerbitkan instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan pemilu.
"Secara tegas dalam instruksi tersebut kami mengintruksikan kepada jajaran kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangannya masing-masing dalam mendukung dan meneruskan penyelenggaraan pemilu secara serentak 2024," tukasnya.