test

News

Selasa, 20 September 2022 17:03 WIB

Jaksa Agung: Praktek Mafia Tanah Munculkan Kerugian Rp1,4 Triliun

Editor: Hadi Ismanto

Keterangan Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Instagram Kejagung).

PMJ NEWS - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti praktik mafia tanah semakin mengkhawatirkan. Menurut dia, dampak dari perkara pertanahan setidaknya telah memunculkan kerugian hingga Rp1,4 triliun.

"Tindak pidana berkaitan dengan perkara pertanahan di Indonesia memunculkan nilai kerugian mencapai Rp1,4 triliun," tulis ST Burhanuddin dalam laman akun Twitter pribadinya, Selasa (20/9/2022).

"Respons cepat dari saudara-saudari (Jaksa Agung Muda) sekalian diperlukan untuk benar-benar melaksanakan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah," sambungnya.

Selain itu, ST Burhanuddin juga meminta para Jaksa Agung Muda untuk mencermati isu aktual terkini. Bukan hanya terkait maraknya mafia tanah, juga mafia pelabuhan dan bandar udara, serta kelangkaan pupuk bagi petani.

"Kepada para Jaksa Agung Muda, isu aktual terkini yang patut dicermati adalah maraknya mafia tanah, mafia pelabuhan dan bandar udara, serta kelangkaan pupuk bagi petani," tuturnya.

Lebih lanjut Burhanuddin mengatakan, keberadaan mafia telah meresahkan masyarakat dan mengganggu roda perekonomian negara. Bahkan, ia melanjutkan, berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

"Saya minta kepada pada Jaksa Agung Muda untuk merapatkan barisan dan lakukan akselerasi pemberantasan para mafia. Ambil sikap tegas, tanpa kompromi, dan sikat habis para mafia," tukasnya

BERITA TERKAIT