Selasa, 14 November 2023 17:06 WIB
Polda Metro Koordinasi Jadwal Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri di Kasus SYL
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti surat yang dikirimkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan ketidakhadiran Ketua KPK Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan sejumlah pengajuan dalam surat yang diterima pihaknya.
“Atas surat dimaksud, tim penyidik akan melakukan konsolidasi dan mempertimbangkan surat dimaksud,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Ade Safri menyebutkan, beberapa pengajuan dalam surat dari KPK itu di antaranya penjadwalan ulang serta lokasi pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.
“Koordinasi masih terus kita lakukan dengan Biro Hukum KPK RI terkait dengan waktu yang akan nanti ditentukan untuk pemeriksaan keterangan tambahan terhadap yang bersangkutan,” kata Ade Safri.
“Termasuk permintaan untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak menghadiri dari panggilan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan permintaan keterangan tambahan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo hari ini Selasa (14/11/2023).
Kepastian tersebut berdasarkan surat yang diterima penyidik kemarin tertanggal 13 November 2023 yang ditandatangani Kepala Biro Hukum KPK RI, Ahmad Burhanuddin, dengan permintaan untuk diperiksa di Bareskrim Polri.
“Disampaikan permintaan kepada tim penyidik untuk dapatnya pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB selaku saksi, Ketua KPK RI, dapatnya dilakukan di Gedung Bareskrim Polri,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Kendati demikian, Ade Safri tidak menjelaskan lebih jauh perihal permintaan untuk memindahkan tempat pemeriksaan, namun nantinya akan dipertimbangkan untuk dikabulkan atau tidak.
“Kita akan pertimbangkan ya, tadi saya sampaikan, kita akan pertimbangkan terkait permintaan yang dimaksud, bahwasanya pemeriksaan dalam rangka penyidikan ini bisa dilakukan di kantor satuan tempat penyidik atau penyidik pembantu melaksanakan tugasnya,” ucapnya.