Rabu, 13 Desember 2023 10:05 WIB
Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Disebut Terima 2 Miliar di Kasus SYL
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri disebut menerima uang sebanyak dua kali melalui tangan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam kasus dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.
Hal tersebut disampaikan tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya (PMJ) yang turut dihadiri Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari Selasa (12/12/2023).
Penyerahan pertama dilakukan oleh Kombes Irwan Anwar pada rentang waktu 6-13 Juni 2021 senilai Rp 1 miliar pecahan valas, dimana uang tersebut merupakan pemberian eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta.
Uang kemudian diserahkan kepada Firli Bahuri, selaku pemohon dalam sidang praperadilan gugatan penetapan tersangkanya, di salah satu tempat di sebelah lapangan tenis yang berlokasi di Jakarta Selatan.
“Saat itu Saudara Irwan Anwar menyerahkan tas tangan berisi uang kepada pemohon,” ujarnya di PN Jaksel, Selasa (12/12/2023).
Selanjutnya, penyerahan uang kedua terjadi di kediaman Firli Bahuri yang berlokasi di Perumahan Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi Kota, pada Mei 2022.
“Dalam pertemuan tersebut Saudara Irwan Anwar menyerahkan tas tangan berisi uang sejumlah Rp 1 Miliar kepada pemohon,” katanya.