logo-pmjnews.com

News

Rabu, 31 Januari 2024 15:06 WIB

Respon KPK Terhadap Putusan Diterimanya Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej

Editor: Fitriawan Ginting

Gedung KPK di kawasan Rasuna Said Kuningan Jakarta. (Foto: Dok PMJ News)
Gedung KPK di kawasan Rasuna Said Kuningan Jakarta. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej lolos dari jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai gugatan praperadilannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mengenai keputusan Majelis Hakim tersebut, Pimpinan KPK langsung merespons.

"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomalongo kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan gugatan praperadilan tersebut.

"Biro hukum (KPK) akan mengkaji pertimbangan hakim dan melaporkan ke pimpinan," ungkapnya.

Adapun yang jadi pertimbangan hakim menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah lantaran bukti yang dilampirkan oleh KPK tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1)

Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata hakim tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

BERITA TERKAIT