test

News

Kamis, 9 November 2023 15:06 WIB

1 Bulan Tahap Penyidikan, Polda Metro Periksa 75 Saksi Ahli Kasus SYL

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memasuki 1 bulan di tahap penyidikan.

Kasus yang sudah 1 bulan masuk tahap penyidikan sejak disampaikan pada 7 Oktober 2023 kini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi.

“Penyidik sudah melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi, ini proses pengambilan keterangan ya, ini sejumlah 70 saksi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Trunoyudo mengatakan, permintaan keterangan terhadap saksi-saksi merupakan bagian dalam rangkaian melengkapi administrasi penyidikan.

Selain melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi, Trunoyudo menambahkan, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga meminta keterangan sejumlah ahli.

“Jadi 70 saksi dan juga progresnya ada 5 pendapat ahli dimintai keterangan oleh penyidik,” ucapnya.

Namun belum diketahui apakah jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan itu apakah sudah termasuk pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada hari Selasa (7/11/2023)z karena belum ada konfirmasi dari kepolisian mengenai kepastian hadirnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi penyidikan.

Terkait dengan hal tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyidikan.

“Pasca pelaksanaan Gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan atas penanganan perkara yang dilakukan sebelumnya ke tahap penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

BERITA TERKAIT