test

News

Senin, 6 November 2023 10:06 WIB

Kasus Pemerasan Terhadap SYL, Hari Ini Satu Pegawai KPK Diperiksa

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK yang saat ini sudah dalam tahap penyidikan.

Rencananya, hari ini Senin (6/11/2023) penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap satu orang saksi pegawai dari KPK.

“Penyidik memanggil satu orang saksi lagi dari pegawai KPK yang dijadwalkan pemeriksaannya pada hari Senin, 6 November 2023 di lantai 21 Gedung Promoter di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dikutip Senin (6/11/2023).

Kendati demikian, belum diketahui informasi secara pasti siapa sosok dari pegawai KPK yang hari ini akan diperiksa, termasuk konfirmasi dari yang bersangkutan apakah akan menghadiri pemeriksaan tersebut.

Adapun total terdapat belasan orang pegawai KPK yang tercatat per tanggal 3 November 2023 sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.

“Ada 11 pegawai KPK sudah kita lakukan pemeriksaan,” katanya.

Sementara untuk Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan akan diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan pada hari Selasa (7/11/2203) besok.

Diberitakan sebelumnya, total sudah 72 orang terlibat dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK sejak statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan pada hari Sabtu (7/10/2023).

“Sampai dengan hari Jumat tanggal 3 November 2023 sejak dimulainya penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, penyidik gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap 67 orang saksi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Tak hanya saksi yang diperiksa, polisi juga melibatkan sebanyak 5 orang ahli dari berbagai keahliannya masing-masing, yakni 3 orang ahli pidana, satu ahli kamar mikro ekspresi, dan satu ahli hukum acara.

BERITA TERKAIT