test

Hukrim

Selasa, 28 Juli 2020 12:46 WIB

Bareskrim Polri Siap Jalin Kerjasama dengan KPK Usut Aliran Dana Buronan Djoko Tjandra

Editor: Ferro Maulana

PMJ – Bareskrim Polri siap bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut aliran dana berkenaan pemalsuan surat untuk buronan Djoko S Tjandra.

Dalam perkara ini, Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, penyidik KPK akan membantu untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya aliran dana dalam pengurusan surat Djoko Tjandra.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit saat memberikan keterangan pers (Foto: PMJ News)

"KPK dengan tugas supervisi dan koordinasi sebagaimana ketentuan Pasal 6 huruf b dan d UU No. 19 Tahun 2019, tentu siap memberikan bantuan pihak kepolisian guna memaksimalkan penuntasan kasus tersebut," terang Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (28/07/2020).

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa pihaknya menggandeng KPK tentu dalam menyelidiki terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses keluarnya surat jalan Djoko Tjandra yang dilakukan Prasetijo.

“Tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor,” ujarnya di Gedung Bareskrim, Jakarta.

Sekarang penyidik sudah memeriksa kurang lebih 20 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra tersebut. Hal itu dilakukan untuk mencari kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Atas ulahnya tersebut disangkakan Brigjen Prasetijo melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Serahkan Tanah 53 Hektar ke TNI AD

Ketua KPK bersama Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa. (Foto: PMJ/ Istimewa)

Di kesempatan yang sama, KPK sudah menyerahkan aset berupa sebidang tanah seluas 53 hektare (atau 534.154) meter persegi kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Aset tersebut bernilai Rp20,02 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri melakukan penyerahan ini secara langsung ke Kepala Satuan Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes TNI AD. Firli melanjutkan, penyerahan aset kepada TNI AD sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.

“Serah terima aset ini juga merupakan bentuk dari akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang yang KPK rampas. Selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat,” ujar Firli Bahuri dalam pernyataannya.

Sebidang tanang itu secara administratif terletak di dua desa, antara lain, Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Meski begitu, pihak TNI AD belum memutuskan penggunaan sebidang tanah itu.

KPK merampas aset sebudang tanah ini dari terpidana Irjen Polisi Djoko Susilo yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa menuturkan nantinya penggunaan aset tersebut akan dipilih untuk Artileri Medan atau Artileri Pertahanan Udara. Keduanya merupakan artileri yang berhubungan dengan alusista, sehingga membutuhkan lahan yang luas. (FER).

BERITA TERKAIT