test

News

Selasa, 24 Oktober 2023 13:03 WIB

Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Enam Pelaku Perampokan Minimarket di Jakbar

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS - Polisi mengamankan enam pelaku perampokan salah satu minimarket di kawasan Jakarta Barat. Aksi mereka sempat viral usai rekaman videonya beredar luas di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan enam pelaku yang ditangkap di antaranya berinisial T (27), A (33), R (28), M (35), S (26), dan K (25). Dalam menjalankan aksinya mereka memiliki perannya masing-masing.

"Yang pertama Toto alias R berperan sebagai kapten, mengambil motor dan yang menyediakan alat senpi dan golok. Dia juga eksekutor menodongkan senpi dan yang mengatur pembagian hasil dari kejahatan," ungkap Syahduddi kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Sedangkan untuk tersangka A, lanjut Syahduddi, berperan sebagai membawa golok serta yang menodongkan senjata tajam ke para korbannya. Kemudian pelaku R dan M sebagai joki motor hasil curian.

Untuk tersangka selanjutnya, S merupakan seorang penadah motor hasil curiannya. "Yang terakhir adalah pelaku K berperan sebagai penjual senjata api ke tersangka Toto alias Rendi,” ujarnya.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” tukasnya.

BERITA TERKAIT