test

News

Senin, 23 Oktober 2023 13:07 WIB

Hindari Ganjil Genap Banyak Pengendara Gunakan Pelat Nomor Palsu

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Ilustrasi pelat nomor palsu. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Polisi belakangan ini melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai.

Seperti yang terbaru diunggah di akun Instagram Tmcpoldametrojaya memperlihatkan mobil yang ditindak di kawasan Halim Baru, Cawang, Jakarta Timur yang menggunakan pelat yang berbeda.

Terkait dengan maraknya peristiwa itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan bahwa pengemudi mobil yang menggunakan pelat palsu yakni untuk menghindari ganjil genap.

“Selama ini yang kita tindak, kita kumpulkan bahan keterangan dari masyarakat itu sebetulnya untuk menghindari ganjil genap,” ujar Jhoni saat dihubungi, Senin (23/10/2023).

“Untuk menghindari ganjil genap, dia pakai pelat palsu,” imbuhnya.

Jhoni menjelaskan mereka yang kedapatan menggunakan pelat kendaraan yang tidak sesuai dikenakan penindakan terkait Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kemarin beberapa juga ada yang kita tindak, kita sesuaikan dengan pasal penggunaan TNKB tidak sesuai dengan identitas, beberapa kejadian yang itu kan sudah kita lakukan penindakan,” ucapnya.

BERITA TERKAIT