test

Hukrim

Minggu, 24 November 2019 14:07 WIB

1 Tewas, Pengendara Maut yang Tabrak Apartemen Taman Rasuna Ditetapkan Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Seorang ibu pengendara motor tewas usai mengalami kecelakaan di Jatinegara, Jakarta Timur, Jakarta Timur. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Ilustrasi/Fif)

PMJ – Pengendara motor sport berinisial LAW telah ditetapkan sebagai tersangka, pasca terlibat kecelakaan, Minggu (24/11/2019) dini hari WIB.

LAW saat itu kehilangan kendali saat memacu motor Yamaha R15 dengan kecepatan tinggi. Sang pengendara akhirnya menabrak pagar Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan. Seorang wanita berinisial MA, yang dibonceng LAW tewas di TKP.

"Ya, pengendaranya, kami sudah tetapkan sebagai tersangka," demikian kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu (24/11/2019).

Fahri melanjutkan, sekarang pihaknya masih memeriksa pengendara motor tersebut. "Masih kita BAP ya. Tunggu saja," tutur Fahri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pengendara motor itu diduga tidak fokus saat berada di jalan menikung.

"Kejadianya pukul 02.00 WIB. Kendaraan (motor) melaju dari arah utara ke arah Selatan di Jalan Epicentrum Boulevard timur sesampainya di depan Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan hilang kendali sehingga menabrak pagar Apartemen," jelas Yusri dalam keterangannya, Minggu (24/11/2019).

Masih dari penuturan Yusri, kasus ini ditangani Ditlantas Polda Metro Jaya. Khusus pengendaranya terancam pasal 283 yo psl 310 ayat (4 ) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan. "Kabarnya masih diperiksa penyidik," katanya menutup pembicaraan. (FER).

BERITA TERKAIT