test

News

Minggu, 24 November 2019 13:03 WIB

Catat! Besok, Pengendara Melintas di Jalur Sepeda Akan Ditilang Polisi

Editor: Ferro Maulana

Pengendara motor (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fifi).

PMJ - Pihak kepolisian siap menilang pengendara yang melintas di jalur sepeda. Aturan tersebut mulai diberlakukan pada Senin (25/11/2019).

"Besok Senin, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif Yustisial (penilangan) terhadap pengendara yang menyerobot jalur sepeda," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Minggu (24/11/2019).

Masih dari keterangan Yusri, sejumlah personel akan diterjunkan untuk mengawasi 17 titik jalur sepeda yang tersedia di DKI Jakarta.

Lanjut Yusri, 17 titik merupakan jalur sepeda yang sudah diuji coba pada 20 September hingga 19 November 2019 lalu oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dalam tahap sosialisasi, pengendara hanya dikenakan sanksi berupa teguran. Tetapi, kali ini pelanggar yang memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang dengan menerapkan Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU no 22 tahun 2009

"Sanksi teguran telah berakhir pada Minggu tgl 24 November 2019. Selanjutnya besok penegakan aturan berupa penilangan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI menggelar ujicoba jalur sepeda sejak 20 September 2019. Terdapat tiga fase jalur sepeda yang telah dibangun Pemprov DKI Jakarta.

Tahap pertama, Jalan Pemuda sampai dengan Jalan Merdeka Selatan. Berikutnya, fase kedua yakni Jalan Jendral Sudirman, Sisingangmangaraja, Panglima Polim, dan RS Fatmawati.
Terakhir yakni, Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, Jalan Jatinegara Timur. (FER).

BERITA TERKAIT