test

News

Senin, 23 Oktober 2023 12:05 WIB

Kasus Pengemudi Arogan Gunakan Pelat Nomor Dinas Polri, Penjual Dipanggil

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polisi mendalami kasus penggunaan pelat dinas Polri palsu yang digunakan pengemudi arogan bernama Michael (26) yang menghadang mobil lain dan kemudian viral di media sosial.

Michael sendiri saat ini sudah ditangkap dan menjadi tersangka dalam kasus tersebut dengan pengakuan membeli pelat palsu itu melalui e-commerce.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan pihaknya berencana untuk memanggil pemilik toko di market place online yang menjual pelat mobil itu.

“Minggu ini baru dipanggil ya, kemarin suratnya udah dikirim. Jadwalnya Minggu ini,” ujar Samian saat dihubungi, Senin (23/10/2023).

Kendati demikian Samian belum menyampaikan lebih jauh pastinya hari pemanggilan terhadap pemilik toko online yang menjual pelat dinas palsu itu untuk diperiksa.

“(Diperiksa) intuk memastikan kan karena dia itu yang, kan di histori pembelian kan ada, melalui market placenya apa, dari market place siapa kan juga ketahuan di situ. Siapa, kontaknya ada kan,” kata Samian.

“Nah itulah yang kita panggil ke market placenya dulu untuk menjelaskan identitas ini karena di situ kan gak ada identitas yang jelas kan karena online,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pengemudi mobil Fortuner arogan bernama Michael (26) yang viral di media sosial menggunakan plat mobil dinas Polri palsu menghadang mobil lain ditangkap.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan pemobil itu diketahui membeli plat dinas Polri palsu secara online.

“Plat tersebut adalah plat yang palsu, karena dibeli oleh pelaku dari salah satu market place,” ujar Samian dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023).

Samian menyampaikan, pihaknya saat ini tengah berkomunikasi dengan market place perihal penjualan plat dinas Polri palsu itu. Nantinya, polisi akan memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan untuk menentukan proses tindak lanjutnya.

“Dan tentunya terhadap penjual akan kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan, terkait dengan penjual apakah nanti bisa dikenakan sanksi atau tidak, tentunya mekanismenya nanti akan kita ikuti,” jelasnya.

BERITA TERKAIT