test

News

Jumat, 20 Oktober 2023 16:03 WIB

Cabuli Anak Enam Tahun, Pria di Depok Digelandang ke Kantor Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menangkap seorang pria berinisial UA (50), yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia enam tahun. Tindakan asusila ini terjadi di Baktijaya, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan kasus pencabulan ini terjadi pada Kamis (18/10/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasus pencabulan terhadap anak ini terungkap setelah Bhabinkamtibmas menerima laporan dari Ketua RW. Selanjutnya, bersama jajaran Polsek Sukmajaya mendatangi tempat kejadin perkara (TKP).

"Bhabinkamtibmas kemudian menghubungi pawas Polsek Sukmajaya, selanjutnya Pawas, SPKT, Bhabinkamtibmas dan piket Reskrim melakukan cek TKP," ungkap Hadi dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, lanjut Hadi, UA mengakui telah mencabuli bocah perempuan yang berusia enam tahun tersebut. Pelaku bahkan memaksa korban untuk melakukan perbuatan asusila.

"Didapat keterangan bahwa pelaku UA telah melakukan pencabulan terhadap korban. (Modusnya) pelaku mencium korban dan menyuruh melakukan perbuatan asusila," tuturnya.

Hadi menambahkan, saat ini pelaku UA telah diamankan di Polres Metro Depok. Terkini, polisi masih mendalami dan meminta keterangan terkait kasus tersebut.

BERITA TERKAIT