test

Entertainment

Jumat, 13 Oktober 2023 19:09 WIB

Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Resmi Ditahan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ

PMJ NEWS -  Andaria Sarah Dewia alias Sarah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah kontestan ajang Miss Universe Indonesia.

Kini, tersangka Sarah resmi menjalani penahanan atas penetapan yang disandangnya dalam kasus tersebut yang menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.

“Ditahan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).

Adapun penahanan terhadap tersangka Sarah dilakukan per hari ini di Rutan Polda Metro Jaya setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis (12/10/2023) kemarin.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan wanita berinisial ASD alias S, yang merupakan chief operating officer (COO) Miss Universe Indonesia sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual sejumlah finalis.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tersangka juga menghina dan merendahkan martabat para korban saat proses body checking.

“Artinya kemudian meminta pada hal-hal yang sifatnya seperti penghinaan, secara merendahkan martabat dari pada korban,” ujar Hengki Haryadi kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).

Lebih lanjut Hengki menjelaskan, wanita inisial S juga meminta para finalis membuka baju saat body checking. Kemudian tersangka memfoto mereka dalam kondisi tak berbusana.

“Dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju, kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban. Memfoto juga (perannya),” tuturnya.

BERITA TERKAIT