test

News

Kamis, 12 Oktober 2023 18:22 WIB

Satgas: Motif Tersangka Suap Wasit Ingin Klub Liga 2 Naik ke Liga 1

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri yang merupakan Kasatgas Anti Mafia Bola Polri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Dua orang berinisial VW dan DR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing dalam kompetisi sepakbola Liga 2 antara klub Y dan X di tahun 2018 oleh Satgas Anti Mafia Bola Polri.

Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan bahwa motif dari tersangka DR saat itu yakni untuk membawa klub Y naik ke Liga 1.

“Motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat masuk atau maju ke Liga 1,” ujar Asep Edi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (12/10/2023).

Tersangka DR sendiri merupakan salah satu pengurus dari klub Y yang berperan sebagai penyandang dana dan kemudian diserahkan kepada tersangka VW untuk melobi wasit agar memenangkan klub Y dalam sebuah pertandingan.

“Bahwa VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit, jadi peran VW adalah berperan aktif sebagai pelobi wasit,” katanya.

“Dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” imbuhnya.

Lebih jauh, Asep Edi mengungkapkan bahwa klub yang terlibat bersama dua tersangka tersebut saat ini masih berada di kompetisi Liga 1

“Jadi perlu diketahui dari 2018 sampai 2023, berarti ada pertandingan kan. Namun kan di tahun 2020 sampai 2021 akhir, itukan kita tidak ada pertandingan. Kan pada saat itu sedang ada covid. Jadi mulai lagi di 2021 akhir sampai saat ini,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 15 juta.

BERITA TERKAIT