test

News

Kamis, 12 Oktober 2023 20:04 WIB

Tersangka Akui Suap Wasit Rp800 Juta untuk Salah Satu Klub di Liga 2

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri yang merupakan Kasatgas Anti Mafia Bola Polri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Satgas Anti Mafia Bola Polri mengungkap adanya dua tersangka baru berinisial VW dan DR dalam kasus pengaturan skor atau match fixing di kompetisi Liga 2 pada musim 2018.

Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan total yang dikeluarkan tersangka untuk salah satu klub Liga 2 mencapai Rp800juta.

"Sampai saat ini terdata kurang lebih sekitar Rp800 juta," ujar Asep Edi saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (12/10/2023).

Asep Edi menyampaikan, pengakuan dari tersangka bahkan yang dikeluarkan klub lebih dari Rp1 miliar. Namun berdasarkan alat bukti yang sesuai dal kasus tersebut sebesar Rp800 juta.

Adapun motif dari tersangka mengeluarkan uang, lanjut Asep, untuk menyuap perangkat wasit agar klub Y bisa menang dan naik ke kasta Liga 1.

"Dalam beberapa pertandingan memang klub Y ini menang. Jadi setiap pertandingan klub Y ini menang. Kecuali 1, dan naik untuk ke Liga 1. Kalau nggak salah dari 8 itu 1 yang kalah. Tapi dari 7, itu menang semuanya," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

BERITA TERKAIT