logo-pmjnews.com

News

Jumat, 6 Oktober 2023 16:03 WIB

Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung Dilimpahkan ke Kejari Depok

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Cimanggis menggelar perkara pengungkapan kasus pembunuhan. (Foto: PMJ News)
Polsek Cimanggis menggelar perkara pengungkapan kasus pembunuhan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Penyidik Polsek Cimanggis melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus pembunuhan ibu dan melukai ayah dengan tersangka RAR (23) alias Azis ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.

Diketahui, kasus pembunuhan ini dilakukan tersangka di kediamannya Jalan Bakti ABRI Nomor 286 RT 3/8, Tapos, Depok , Jawa Barat. Insiden ini terjadi pada Kamis, 10 Agustus 2023.

"Untuk berkas (perkara dengan tersangka RAR) sudah kita serahkan ke JPU (Tahap 1)," kata Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023).

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arief Ubaidillah menuturkan, berkas perkara Rifqi berdasarkan informasi dari penyidik dan petugas PTSP Kejari Depok telah dikirimkan.

"Untuk berkas perkara atas nama Rifqi yang dari Polsek Cimanggis berdasarkan informasi dari penyidik dan petugas PTSP Kejaksaan Negeri Depok berkas tersebut telah dikirim ke kejaksaan negeri depok oleh penyidik," jelas Arief.

Arief menungkapkan, berkas perkara akan dilakukan penelitian terlebih dahulu oleh jaksa peneliti yang telah ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok. Hal itu bertujuan memastikan kelengkapan formil dan materil berkas perkara.

"Selanjutnya berkas tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti yang telah ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok untuk memastikan kelengkapan formil dan materil dari berkas hasil proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik," tukas Arief.

BERITA TERKAIT