Selasa, 14 November 2023 14:34 WIB
Kejari Depok: Berkas Perkara Anak Bunuh Ibu Kandung Sudah Lengkap
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyebut berkas perkara tersangka Rifqi Azis Ramadhan alias Azis (23), yang tega membunuh ibu kandung dan menganiaya ayahnya sudah lengkap.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kejari Depok, Arief Ubaidillah mengatakan tersangka akan segera menjalani persidangan dan terancam hukuman mati.
"Berkas perkara dengan tersangka Rifki Azis Ramadhan, yang disangkakan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dinyatakan lengkap secara formil dan materil sesuai surat Nomor B 27621/M.2.20/EOH.1/11/2023," ungkap Arief Ubaidillah dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
"Tersangka terancam hukuman mati berdasarkan pasal yang terdapat dalam berkas perkara, yaitu pembunuhan berencana dan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga, dengan dua perbuatan pidana dan dua korban," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polsek Cimanggis melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus pembunuhan ibu dan melukai ayah dengan tersangka RAR (23) alias Azis ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
Diketahui, kasus pembunuhan ini dilakukan tersangka di kediamannya Jalan Bakti ABRI Nomor 286 RT 3/8, Tapos, Depok , Jawa Barat. Insiden ini terjadi pada Kamis (10/8/2023).
"Untuk berkas (perkara dengan tersangka RAR) sudah kita serahkan ke JPU (Tahap 1)," kata Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023).