test

Hukrim

Selasa, 23 Mei 2023 13:23 WIB

Sempat Buron, Kejari Depok Tangkap DPO Kasus Penggelapan Tanah

Editor: Hadi Ismanto

Kejaksaan Negeri Depok menangkap buronan kasus pidana penggelapan tanah senilai Rp1,8 miliar. (Foto: PMJ News/Kejari Depok)

PMJ NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menangkap terpidana kasus pidana penggelapan tanah senilai Rp1,8 miliar atas nama Alfrido (49). Pelaku yang sempat buron ini ditangkap di Perumahan Pesona Khayangan, Kota Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan Alfrido ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tak hadir dipanggil sebanyak tiga kali.

"Tersangka Alfrido telah menjadi buronan selama 5 bulan tidak hadir ketika dipanggil sebanyak 3 kali, sampai akhirnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Depok," ungkap Muhammad Arif Ubaidillah dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (23/5/2023).

Sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Alfrido dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Dia divonis pidana penjara 4 tahun berdasarkan Putusan Nomor: 317/PID/2022/PT BDG Jo Putusan PN Depok Nomor: 136/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 24 Agustus 2022.

"Terpidana ini, setelah ditetapkan sebagai DPO, sangat licin dan beberapa kali berpindah-pindah lokasi. Namun demikian, pihak kejaksaan tetap melaksanakan pemantauan dan pengamanan terhadap Alfrido," tuturnya.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, Alfrido telah diserahkan kepada eksekutor kejaksaan untuk menjalani eksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Depok dan menjalani hukuman pidana selama 4 tahun sesuai dengan putusan pengadilan.

Menurut Arif, perbuatan terpidana Alfrido telah menimbulkan kerugian mencapai miliaran rupiah. Hal ini disebabkan oleh penggelapan beberapa aset pertanahan dan cek sertifikat yang dimiliki oleh seorang korban berusia sekitar 76 tahun.

"Keberhasilan penangkapan dan eksekusi terhadap Alfrido ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa," tukasnya.

BERITA TERKAIT