test

News

Selasa, 3 Oktober 2023 18:23 WIB

10 Hari Dibentuk, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Bekuk 1.532 Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri yang bertindak sebagai Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba saat menggelar konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polri menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo untuk kasus narkoba yang ada di Indonesia dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri yang bertindak sebagai Kasatgas menyampaikan bahwa ribuan tersangka sejak penugasan selama 10 hari sejak tanggal 21 September hingga 30 September 2023.

“10 hari sejak satgas dibentuk, Satgas Penanggulangan Narkoba berhasil menangkap 1.532 tersangka dan juga terbitkan 1.010 laporan polisi,” ujar Asep Edi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/10/2023).

Selama rentang waktu tersebut, Satgas berhasil menyelamatkan 1.938.973 jiwa dan juga menyita berbagai jenis narkotika.

“Menyita barang bukti terdiri dari sabu 407.842 gram, ekstasi 368.769 butir, Ganja 48.442,55 gram, (tembakau) gorila 78,79 gram, ketamin 500 gram dengan obat keras 57.554 butir,” paparnya.

Asep Edi menyampaikan, dari 1.532 tersangka yang ditangkap, saat ini sudah 1.417 tersangka yang dalam tahap penyidikan dan 115 tersangka lain yang direhabilitasi.

“Terkait 1.938.973 jiwa yg berhasil kami selamatkan. Kami melakukan perhitungan dengan rincian sebagai berikut. Jika 1 gram sabu digunakan oleh 5 orang per hari maka dari 320,600 gram yang kami sita ada 1,6 juta jiwa yang dapat kami selamatkan,” katanya.

“Kemudian apabila satu butir ekstasi digunakan oleh satu orang per hari maka ada 335.973 jiwa yang berhasil kami selamatkan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT