test

News

Jumat, 29 September 2023 19:21 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Codeblu Jalani Pemeriksaan di Polda Metro

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Food Vlogger yang identik dikenal di media sosial dengan nama Codeblu melaporkan Farida Nurhan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Codeblu hari ini Jumat (29/9/2023).

“Benar, hari ini kasus Codeblu, penyidik Ditreskrimsus  (Polda Metro Jaya) memeriksa saudara WA selaku saksi pelapor,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Kendati demikian ia belum menyampaikan lebih jauh mengenai pemeriksaan terhadap Codeblu atas laporan yang dibuatnya, yang hingga kini masih berlangsung sejak pukul 14.00 WIB tadi.

“Pemeriksaan saat ini masih berlangsung. Pelapor diperiksa dari jam 2 siang,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang food vlogger yang dikenal menggunakan nama Codeblu dengan akun media sosial @codebluuuu melaporkan perempuan diduga Farida Nurhan ke Polda Metro Jaya atas dugaan doxing atau pencemaran nama baik.

Hal tersebut diketahui dari unggahan di Instagram story-nya yang menampilkan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 September 2023.

Adapun dalam unggahan yang dilihat itu meski tidak menampilkan informasi dengan sejumlah sensor, terlihat yang dilaporkan yakni dengan terlapor atas nama berinisial N dan FN yang diduga Farida Nurhan.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya laporan polisi yang dibuat seorang food vlogger.

“LP baru diterima di Unit 1 Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan serangkaian upaya penyelidikan,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

Adapun untuk pasal yang dilaporkan dalam laporan tersebut, Ade Safri menambahkan terkait pencemaran nama baik melalui media sosial atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP,” kata Ade Safri.

BERITA TERKAIT