Kamis, 28 September 2023 15:32 WIB
Food Vlogger Codeblu Laporkan Farida Nurhan Soal Pencemaran Nama Baik
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Seorang food vlogger yang dikenal menggunakan nama Codeblu dengan akun media sosial @codebluuuu melaporkan perempuan diduga Farida Nurhan ke Polda Metro Jaya atas dugaan doxing atau pencemaran nama baik.
Hal tersebut diketahui dari unggahan di Instagram story-nya yang menampilkan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 September 2023.
Adapun dalam unggahan yang dilihat itu meski tidak menampilkan informasi dengan sejumlah sensor, terlihat yang dilaporkan yakni dengan terlapor atas nama berinisial N dan FN yang diduga Farida Nurhan.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya laporan polisi yang dibuat seorang food vlogger.
"LP baru diterima di Unit 1 Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan serangkaian upaya penyelidikan," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).
Adapun untuk pasal yang dilaporkan dalam laporan tersebut, Ade Safri menambahkan terkait pencemaran nama baik melalui media sosial atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP,” kata Ade Safri.
Diketahui, konflik keduanya bermula dari Codeblu yang tidak pernah menampilkan wajah maupun identitasnya ke publik memberikan review atas makanan di warung Nyak Kopsah atau Bang Madun.
Codeblu dikatakan memberikan review dengan hasil bahwa ia tidak terlalu menyukai makanan Nyak Kopsah kecuali sambal leunca dan telur omeletenya.
Atas ulasan itu, Farida Nurhan turut berkomentar di TikToknya memutar video yang menyebutkan bahwa nama asli dari Codeblu adalah William Anderson serta tampilan yang kemudian membuatnya tertawa, juga tudingan melarikan seorang perempuan.