test

News

Jumat, 22 September 2023 20:02 WIB

KPK Rampungkan Berkas Perkara Penyuap Eks Kabasarnas

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara tiga tersangka pemberi suap mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

Adapun ketiga tersangka tersebut antara lain Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim jaksa KPK dengan tersangka MG dkk," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Lebih lanjut Ali menjelaskan, penyelesaian proses pemberkasan tersebut melibatkan kolaborasi antara tim penyidik KPK dan Puspom TNI. Ketiga tersangka masih akan menjalani penahanan ketiga tersangka diperpanjang 20 hari ke depan.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Puspom TNI memastikan akan bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas, yang melibatkan perwira TNI aktif.

"Kami dari Puspom TNI lebih baik fokus pada inti permasalahan yaitu pemberantasan korupsi, sesuai penekanan Menko Polhukam," ujar Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko kepada wartawan yang dikutip pada Senin (31/7/2023).

"Kita tetap terus bersinergi dengan teman-teman di KPK, karena memang satu misi untuk pemberantasan korupsi," sambungnya.

BERITA TERKAIT