test

Hukrim

Kamis, 21 Maret 2019 15:14 WIB

Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara

Editor: Redaksi

(foto: IG @seputarinewsrcti)
PMJ – Eks Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Saat membacakan surat tuntutan, Jaksa KPK Lie Putra Setiawan mengatakan bahwa Idrus terbukti bersalah karena menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Lie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (21/3/2019). Idrus diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Duit itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) ingin mendapatkan proyek di PLN. Kotjo disebut menggandeng perusahaan asal China, yaitu China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC), sebagai investor. Namun Kotjo sempat kesulitan berkomunikasi dengan pihak PLN sehingga meminta bantuan Setya Novanto sebagai kawan lamanya. Setelah itu, Idrus mengarahkan Eni untuk meminta uang USD 2,5 juta kepada Kotjo. Uang tersebut digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar, di mana Eni menjabat Bendahara Munaslub. Selain itu, Idrus berkeinginan menjadi Ketum Golkar menggantikan Novanto yang ditahan KPK. Idrus ingin menggantikan Novanto, yang masih memiliki sisa jabatan 2 tahun. "Ada penerimaan Rp 2,25 miliar kepada terdakwa melalui Tahta Maharaya yang diakui Eni Maulani Saragih dari Johanes B Kotjo. Maka penerimaan hadiah atau janji terpenuhi," papar Lie. Terkait dengan hal memberatkan, Idrus disebut tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Hal yang meringankan adalah Idrus disebut berlaku sopan, tidak menikmati hasil kejahatan, dan belum pernah dipidana. (FJR)

BERITA TERKAIT