test

News

Kamis, 21 September 2023 12:44 WIB

18 Kali Beraksi, Empat Pelaku Curanmor di Bekasi Diringkus Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Bekasi Kota mengamankan empat pelaku pencurian kendaraan sepeda motor dan seorang penadah. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Bekasi Kota mengamankan empat pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor), salah satunya anak di bawah umur. Selain itu, polisi juga meringkus satu orang penadah.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan kelima orang yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial KPW, YSP, BTG, dan RSK. Sedangkan seorang penadannya, AH.

Menurut erna, para pelaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan. Selama kurun waktu tersebut mereka melakukan pencurian sebanyak 18 kali di kota Bekasi dan sekitar wilayah Cikarang.

"(Pelaku) sudah melakukan sebanyak 18 kali. Hasil pencurian ditampung oleh AH dan sebagian ada dijual ke Pangandaran," ujar Erna Ruswing Andari dikutip pada Kamis (21/9/2023).

Erna menjelaskan, pengungkapan kasus ciuranmor ini berawal dari laporan masyarakat sekitar rumah kontrakan pelaku di wilayah Kayuringin, Bekasi Selatan. Mereka melihat mereka sering berganti-ganti sepeda motor tanpa plat nomor.

Berdasarkan laporan itu, lanjut Erna, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota lalu melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi mendapati bukti kuat bahwa keempat orang itu komplotan pencuri motor.

"Empat tersangka mempunyai peran masing masing antara lain KPW dan RSK sebagai eksekutor. Sedangkan tersangka YSP alias OSP dan BTG yang membantu membawa motor hasil kejahatan," tuturnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti delapan unit kendaraan bermotor. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 dan 481 KUHP. Adapun ancamannya hukuman sembilan tahun penjara.

BERITA TERKAIT