test

News

Rabu, 13 September 2023 11:23 WIB

PPATK: Perputaran Uang Sindikat Narkoba Fredy Pratama Capai Rp51 Triliun

Editor: Hadi Ismanto

Bareskrim Polri bersama Royal Thai Police, PDRM, US-DEA dan instansi terkait mengungkap sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran uang dari jaringan narkotika internasional Fredy Pratama mencapai Rp51 triliun. Angka ini akumulasi sejak 2013 sampai 2023.

Sekretaris Utama PPATK, Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar mengatakan temuan itu diperoleh setelah menindaklanjuti 32 Laporan Hasil Analisis (LHA) terhadap rekening milik para pelaku serta dengan perusahaan yang terafiliasi.

"Sementara perputaran terkait dengan sindikat narkoba internasional ini (Fredy Pratama) tadi tercatat ada 51 triliun sepanjang 2013-2023," ujar Alberd dalam keteranganya, Selasa (12/9/2023).

Tedy mengatakan, PPATK telah menindaklanjuti temuan itu dengan melakukan rapat koordinasi dengan intelijen Thailand. Hal tersebut untuk mendektesi seluruh keberadaan aset tersangka yang berada di luar negeri.

"Untuk mendeteksi rekening-rekening milik tersangka, sekaligus lokasi keberadaan aset, termasuk beberapa tersangka jaringan lain yang dicari," ucapnya.

Lebih lanjut Tedy menjelaskan, PPATK juga telah memblokir 606 rekening yang diduga terafiliasi Fredy Pratama. Dia menyebut total saldo dari seluruh rekening saat diblokir mencapai Rp45 miliar.

"Tindak lanjut sesuai kewenangan PPATK melakukan penghentian sementara kepada seluruh transaksi dengan 606 rekening, itu seluruhnya ada di Indonesia. Kemudian ada 2 perusahaan aset. Total saldo yang saat dilakukan pengehentian itu ada sekitar Rp45 miliar," jelasnya.

BERITA TERKAIT