logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 7 September 2023 17:23 WIB

Hakim Tetapkan Rubicon Mario Dandy Dilelang untuk Biaya Restitusi ke Korban

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menyatakan mobil Rubicon yang dipakai terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menganiaya korban Cristalino David Ozora untuk dilelang.

Nantinya, Alimin menyatakan uang dari hasil pelelangan mobil Rubicon tersebut untuk mengurangi biaya ganti rugi atau restitusi ke korban David Ozora.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 warna hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian Restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ujar Hakim Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Tak hanya mobil Rubicon itu, Hakim Alimin juga menyatakan bahwa terdakwa Mario Dandy juga dibebankan untuk membayar Restitusi sebesar Rp 25 miliar.

“Terdakwa Mario Dandy juga dibebankan membayar restitusi terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp 25.150.161.900,” ucapnya.

Adapun dalam perkara tersebut terdakwa Mario Dandy divonis hukuman pidana selama 12 tahun penjara karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepada Cristalino David.

BERITA TERKAIT