test

News

Kamis, 29 April 2021 16:05 WIB

Kasus Polsek Ciracas, Prada Ilham Divonis 1 Tahun Penjara dan Dipecat

Editor: Ferro Maulana

Terdakwa Prada Muhammad Ilham menjalani sidang vonis hakim. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

PMJ NEWS - Terdakwa Prada Muhammad Ilham (MI) menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).

Untuk diketahui, Prada Ilham adalah terdakwa berkenaan kasus penyebaran berita bohong (hoax) yang menyebabkan pengrusakan Polsek Ciracas beberapa waktu yang lalu.

Dalam sidang vonis itu, Prada Ilham dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Militer II-08. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel chk (K) Prastiti Siswayani.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar Prastiti ketika membacakan putusan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 1 tahun," putus Hakim.  

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan oditur militer yakni 1,5 tahun penjara. Apa yang menjadi putusan hakim tersebut, telah menjadi pertimbangannya.

Sementara itu, hal yang memberatkan Prada Ilham dalam vonis ini yaitu dinilai merusak citra institusi TNI AD serta berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

"Hal yang meringankan terdakwa, berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya," katanya lagi.

Tak hanya memvonis satu tahun penjara, hakim juga memutuskan Prada Ilham dipecat dari TNI. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucapnya menegaskan.

"Majelis hakim berpendapat terdakwa sudah tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit TNI, karena dikhawatirkan akan mengganggu dan menggoyahkan sendi-sendi kedisiplinan dan tata tertib prajurit TNI,”papar Prastiti.

“Karena jika tetap dipertahankan dalam kehidupan militer, dapat merusak pola pembinaan disiplin di lingkungan TNI," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya dalam sidang tuntutan pada Kamis (15/4/2021) lalu Oditur Militer yang merupakan jaksa dalam peradilan militer menyatakan Prada Ilham bersalah lantaran dianggap menyebarkan berita bohong (hoax).

Prada Ilham disangkakan pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dia dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan pidana tambahan dipecat dari anggota TNI.

BERITA TERKAIT