test

Hukrim

Kamis, 27 Mei 2021 16:20 WIB

Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Suasana jalannya sidang Habib Rizieq Shihab. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Habib Rizieq Shihab mendapatkan vonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis tersebut berkaitan dengan tindakan Rizieq yang tidak mematuhi protokol kesehatan serta menghalangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantrennya yang berada di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dalam hal ini, Rizieq Shihab dinyatakan telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait dengan Kekarantinaan Kesehatan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta subside 5 bulan kurungan penjara,” ungkap Hakim Ketua, Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Majelis Hakim menyebut, kerumunan di Megamendung terbukti telah memenuhi unsur menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Selain itu, kerumunan saat Habib Rizieq Shihab berada disana (pondok pesantren Megamendung) pun masuk dalam unsur kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana terkait peristiwa tersebut,” ucap hakim.

Di sisi lain, Rizieq Shihab juga tidak memberikan imbauan kepada massa untuk mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kemudian, untuk hal yang memberatkannya yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan Covid-19, sedangkan yang meringankannya adalah tidak membawa simpatisan saat sidang berlangsung.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Rizieq Shihab untuk menjalani hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Habib Rizieq diyakini bersalah karena telah melanggar pasal berlapis dalam kasus kerumunan di Megamendung, yaitu:
1. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau
2. Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau
3. Pasal 216 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT