logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 12 Januari 2022 10:50 WIB

Hari Ini Vonis Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Dibacakan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram @fficial KPK).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram @fficial KPK).

PMJ NEWS - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stephanus Robin Pattuju akan menjalani sidang vonis terkait suap penanganan lima kasus korupsi senilai Rp11,538 miliar hari ini, Rabu (12/1/2022).

"Hari ini diagendakan untuk pembacaan putusan majelis hakim dengan terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali menegaskan dakwaan jaksa dari KPK terhadap tindakan suap yang dilakukan Robin akan terbukti. Menurutnya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menyatakan Robin dan kawan-kawannya bersalah.

"Dari segala fakta persidangan, kami yakin dakwaan tim Jaksa terbukti," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Robin 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Robin juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp2,32 miliar dengan tenggat waktu pembayaran satu bulan setelah inkrah. Jika dalam satu bulan uang pengganti belum dibayarkan, harta benda Robin akan disita dan dilelang Jaksa untuk membayar uang pengganti itu.

Robin dan seorang pengacara yang membantunya, Maskur Husain  menerima sejumlah uang dari beberapa pihak terkait lima perkara korupsi yang ditangani KPK.

Mereka dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT