test

News

Selasa, 6 Februari 2024 10:31 WIB

Permintaan Warga, Pelaku Penembakan di Warung Jati Timur Dihukum Berat

Editor: Fitriawan Ginting

Kasus penembakan di Warung Jati Timur Kalibata. (Foto: PMJ/Ilustrasi/Ist).

PMJ NEWS - Agenda persidangan dengan nomor perkara 3/pid.b/2024/pn.jkt.sel rencananya akan digelar, besok Rabu (7/2/2024). Perkara ini melibatkan terdakwa Muhwil bin Ayub.

Terdakwa Muhwil Bin Ayub didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan melanggar pasal percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api tanpa izin dengan nomor perkara 3/pid.b/2024/pn.jkt.sel, akan memasuki agenda persidsngsn yaitu pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan negeri jakarta selatan.

Sidang yang digelar esok hari diharapkan bisa diputuskan seadil-adilnya bagi Muhwil Bin Ayub yang mana sejumlah pihak menginginkan anak kedua dari lima bersaudara, putra Haji Ayub ini bisa menerima hukuman yang seberat-beratnya sesuai perbuatannya yang sama sekali tak berperi kemanusiaan.

Muhwil dengan begitu berani masuk ke rumah orangtuanya yang ditempati Haji Ayub dan Ibunya yang sudah berumur di atas kepala tujuh, dan langsung melakukan penembakan terhadap adiknya, dimana sebelumnya sempat terjadi perseteruan besar dengan adiknya itu.

Peristiwa ini terjadi sejak dua tahun lalu di rumah orangtuanya di kawasan Warung Jati Timur, Kalibata, Jakarta Selatan. Dan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, perbuatan Muhwiel dilakukan dengan cara yang sangat kasar dan semena-mena tanpa mengindahkan ibu kandungnya yang ada di rumah itu.

Salah satu kerabat Muhwiel yang tak mau disebutkan namanya juga mengaku marah terhadap perbuatan rekannya tersebut. Muhwiel yang tak menghormati ibunya hingga berani masuk ke rumah dan melakukan penembahan terhadap adiknya. Muhwiel yang merupakan residivis dalam perkara penembakan terhadap adiknya ini, sebelumnya juga pernah terlibat masalah hukum.

Sekitar 2015, Muhwiel dan seorang kawan juga ditangkap polisi karena berusaha merampok dan menodongkan pistol ke kepala seseorang hingga dikejar pihak kepolisian Resor Kota Depok. Saat tertangkap pun ditemukan sejumlah barang terlarang di dalam mobilnya, diantaranya 2 amplop ganja, senjata api dan sebuah bong. Berdasarkan catatan criminal Muhwiel ini, warga berharap Muhwiel bisa dihukum seberat-beratnya.

“Daripada berkeliaran di luar nyusahin masyarakat bahkan keluarga sendiri dengan merampok, narkoba dan kejahatan lainnya, mending dijebloskan selama-lamanya di sel,” jelas salah satu kerabatnya yang menyatakan kasihan terhadap orang tua Muhwiel terlebih ibundanya yang sudah berusia lanjut.

BERITA TERKAIT