Kamis, 19 Oktober 2023 13:03 WIB
Hakim Pengadilan Tipikor Akan Bacakan Vonis Terdakwa Lukas Enembe
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan vonis atau putusannya kepada Gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe, pada Kamis (19/10/2023). Hal ini terkait dengan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang sempat tertunda putusannya akibat terdakwa sakit.
"Kamis diagendakan bisa sidang pembacaan vonis," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Informasi terbaru, dokter sudah menyatakan Lukas Enembe bisa rawat jalan.
"Informasi yang kami peroleh dari keterangan tim dokter, sejauh ini yang bersangkutan sudah bisa rawat jalan," urai Ali.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe penjara 10 tahun dan 6 bulan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan terkait penerimaan suap dan gratifikasi.
Jaksa menuntut majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.